eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Kuasa Hukum Terdakwa Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono, Dr Efendi Lod Simanjuntak SH MH Tegaskan tidak Ada Kliennya Mendapatkan Manfaat Materil

20/03/2024

Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang dari hasil diduga memeras para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan total Rp44.546.079.044, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/03/2024).

Jaksa mengatakan, pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Mentan RI pada 23 Oktober 2019. SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu Staf Khusus (Stafsus) Mentan RI Imam Mujahidin Fahmid, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Ri Kasdi Subagyono, dan ajudan Mentan RI Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan RI.

Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus sebagai terdakwa bersama dengan SYL.

Jaksa menjelaskan, kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI. Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Selain itu, jaksa menyatakan, SYL juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat dan badan di bawah Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya. Jaksa berkata permintaan SYL ini disertai dengan ancaman.

Jaksa menyebut, apabila permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job. “Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.

Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023 yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan RI Rp4,4 miliar,, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian/Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Rp2,5 miliar, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Rp6,8 miliar, Badan Ketahanan Pangan Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar. Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Keperluan yang dimaksud di antaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban. “Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” kata jaksa.

Agenda sidang pada hari ini adalah jawaban majelis hakim terhadap Nota Eksepsi (Keberatan) yang telah dibacakan oleh tim Kuasa Hukum dari ketiga terdakwa pada Rabu lalu, atas pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK kepada tiga terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono, Dr Efendi Lod Simanjuntak SH MH mengatakan, bahwa ada perintah kepada kliennya karena ada keterpaksaan.

“Terus yang kita sebutkan itu juga tidak ada klien kami mendapatkan manfaat materil loh. Manfaat materil itu artinya mendapatkan uang yang diperoleh, tidak ada. Itu isi Nota Eksepsi kami,” ujar Dr Efendi Lod Simanjuntak SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia mempertanyakan, soal jabatan memangnya hanya dia saja yang pantas menjadi Sekjen Kementan RI. “Banyak orang lain. Begitu dia tidak diganti atau tidak dimutasi ya kembali kepada Mentan RI lah urusannya. Itu lah saya kira,” ungkapnya.

“Klien saya bernama Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan RI,” tandasnya. (Murgap)

Sumber: https://madinaline.com/2024/03/20/kuasa-hukum-terdakwa-sekjen-kementan-ri-kasdi-subagyono-dr-efendi-lod-simanjuntak-sh-mh-tegaskan-tidak-ada-kliennya-mendapatkan-manfaat-materil/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact