eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Persidangan Ungkap Tak Ada Unsur Pidana pada Kasus Alex Wijaya

10/08/2021

JAKARTA (Suara Karya): Saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) Eva Zulva menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat pengusaha Alex Wijaya. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Menurut Eva, berdasarkan dakwaan yang didengarkannya tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi dan masuk pada pasa 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Wijaya, Dwi Rudatiyani mengatakan seharusnya sangkaan yang dilakukan terhadap kliennya masuk dalam delik perdata. Jadi ketika dimasukan keranah pidana, dakwaan ini menjadi tidak pas, karena unsurnya tidak terpenuhi.

pengacara yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, kliennya telah melakukan cicilan pembayaran sesuai dengan permintaan pihak saksi (Netty Malini). “Mereka ada hubungan yang sangat dekat sekali. Tidak ada unsur penipuannya. Tidak ada unsur untuk memperlihatkan bukti yang dia katakan akte draff luar biasa dari PT tersebut milik saudara Alex ga ada. Justru notarisnya dua-duanya mengatakan tidak pernah ada dan tidak pernah membuat namanya Agnes Nini Wijaya,” kata Ani, Senin (9/8/2021) .

Pegacara yang akrab disapa Ani ini juga berharap klien segera dibebaskan dan memang tidak terbukti. Peristiwanya mungkin perdata bukan pidana.

“Seharusnya ini masuk didalam perdata. Karena keputusan kepailitan itu pada tanggal 14 oktober 2019. Dan 21 oktober itu putusan kepailitan pribadi maupun perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Efendi Lod Simanjuntak juga menyatakan menyatakan, di dalam proses pembuktian persidangan ternyata memang apa yang dilaporkan oleh pihak pelapor (korban) terhadap kliennya mengenai tindakan pasal 378/372 tidak terbukti. Pasalnya, keterangan pelapor tidak didukung oleh saksi-saksi.

Pada persidangan lanjut Efendi, tim kuasa hukum terdakwa menanyakan pasal yang didakwakan kepada  ahli hukum pidana, ternyata hasilnya tidak cukup bukti. “Bukti yang diajukan pelapor pada persidangan lalu, ternyata juga tidak diakui notaris,” kata Efendi, Selasa (10/8/2021).

Dikatakannya, pada persidangan itu, kuasa hukum menyampaikan di dalam proses pelaporan itu 18 Februari 2020 sudah ada keputusan kepailitan baik pribadi maupun perusahaan (PT) dari Alex Wijaya. Dan dalam hal ini, memang menurut ahli pidana tidak bisa dibesar-besarkan.

Artinya itu menjadi satu kesatuan dimana putusan pengadilan adalah dianggap suatu kebenaran. Dianggap sebagai bukti yang absolut dalam hal ini. Sehingga tidak bisa hanya jaksa mendakwa untuk penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2014/2015.

Dalam persidangan, lanjut Efendi, keterangan dari ahli ini semakin memperkuat bahwa memang dakwaannya jaksa ini tidak cukup valid. Saksinya juga tidak ada yang mendukung. Juga ada fakta yang dikesampingkan yang putusan kembali itu sesuatu fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan.

“Apakah ini termasuk tidak pidana atau bukan gitu lho. Kita seharusnya keputusan kepailitan ini menjadi sebuah petunjuk bahwa memang diberikan dulu kesempatan pada para pihak itu menyelesaikan secara keperdataan. Jadi tak  bisa dikesampingkan urusan kepailitan ini,” katanya.  (Bayu)

Sumber: https://suarakarya.co.id/persidangan-ungkap-tak-ada-unsur-pidana-pada-kasus-alex-wijaya/34413/politik/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact