eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Pengacara Amin Anwari: Klien Saya Korban Pemerasan

29/08/2017

BENGKULU, RR – Pengacara terdakwa Amin Anwari menegaskan bahwa dalam perkara OTT KPK terhadap oknum jaksa, kliennya hanya menjadi korban pemerasan.

“Seperti saya pernah katakan, ini kawan-kawan oknum jaksa disini, di Kejati ini memang tujuannya hanya untuk memeraslah, untuk memeras klien kita,” kata Efendi Lod Simanjuntak, SH, MH, pengacara Amin Anwari kepada Reportaserakyat.com, Selasa (29/8).

Dikatakan seperti itu karena Efendi menganggap tidak ada alasan bagi Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba untuk meminta uang kepada kliennya. Sebab, proyek pembangunan jaringan tersier kanan daerah irigasi Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko yang sedang ditangani kliennya tidak ada masalah.

“Intinya terhadap proyek itu tidak ada laporan masyarakat. Proyeknya pun tidak ada masalah. Jadi apa tujuannya kalau bukan untuk cari uang, memeras,” tandasnya.

Selain meyakini bahwa proyek yang ditangani kliennya itu tidak bermasalah, lanjut Efendi, keyakinan pihaknya bahwa kliennya hanya menjadi korban pemerasan Parlin Purba juga terbukti dari fakta-fakta dipersidangan. Fakta persidangan itu adalah dibukanya rekaman percakapan antara Parlin Purba dan Amin Anwari.

Rekaman pertama yaitu percakapan pada 17 Mei 2017. Disana terungkap bahwa Parlin Purba memberitahu ke Amin Anwari bahwa proyek pembangunan jaringan tersier kanan daerah irigasi Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko lagi ada masalah.

Kemudian berlanjut ke percakapan pada 8 Juni 2017. Disana lantang Parlin Purba berusaha membujuk Amin Anwari untuk memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada dirinya dengan kode ‘nol dua’. Namun hanya diberikan setengahnya saja yaitu Rp 10 juta.

“Percakapan awalnya apa, hei pak Amin tolonglah ‘dua nol’, apa itu. Dari awalnya gitu, klien kita tidak punya pilihan lain kecuali mengikuti kehendaknya Parlin Purba ini,” tegas Efendi.

“Kalau itu tidak dituruti (Memberikan uang) biasanya tahu sendirilah akibatnya bagi klien saya. Nanti bakal dicari-cari kesalahannya, pasti ada rasa takut klien saya,” sambungnya.

Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (2/9) mendatang. Pihak kuasa hukum terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi akan mendatangkan saksi yang akan meringankan kedua terdakwa.

Sumber : https://reportaserakyat.com/daerah/pengacara-amin-anwari-klien-saya-korban-pemerasan/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact