eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Dua Terdakwa OTT KPK Divonis 2 Tahun Penjara

10/10/2017

Kota Bengkulu - Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis bersalah Dua terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu yakni Amin Anwari dan Murni, Selasa (10/10/2017). Masing-masing mendapat ganjaran hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Admiral menjatuhkan vonis yang sama kepada dua terdakwa tersebut karena dianggap terbukti bersalah melakukan suap kepada oknum Jaksa Kajati Bengkulu Parlin Purba.

Atas putusan vonis, pengacara terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Nampak hakim ini ada beban psikologis," kata Effendi, pengacara terdakwa. Dalam waktu 7 hari kedepan, pengacara terdakwa akan memutuskan apakah akan melakukan banding ataupun menerima putusan

Sumber : https://www.tobokito.com/dua-terdakwa-ott-kpk-divonis-2-tahun-penjara

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact