BENGKULU, RR – Pengacara Amin Anwari terdakwa penyuap Kasi III Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba yang tertangkap dalam OTT KPK lalu, Efendi Lod Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Efendi menganggap putusan hakim tersebut tidak objektif dan berat sebelah.
“Saya pikir ini pertimbangan majelis hakimnya bias, tidak objektif, dan berat sebelah. Kalau pengadilan itukan harus berdiri ditengah,” kata Efendi usai sidang putusan terhadap Amin Anwari dan Murni Suhardi, Selasa (10/10).
Efendi menganggap putusan hakim tersebut hanya memasukkan pertimbangan dari JPU KPK. Sementara hakim tidak menggubris pertimbangan dari pihak terdakwa.
“Banyak fakta dari kami tidak dipertimbangkan. Jadi pengadilan ini hanya mengadopsi aja dakwaan dari jaksa. Apa gunanya pengadilan kalau begini. Saya pikir ini tidak fair dan tidak adil,” kesal Efendi.
Keterangan dari pihak terdakwa yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, kata Efendi adalah mengenai inisiatif memberikan uang tersebut bukan pada kliennya melainkan dari Parlin Purba. Selain itu hakim juga tidak mempertimbangkan adanya laporan dari LSM mengenai proyek irigasi Air Manjunto Kabupaten Mukomuko yang tidak terbukti, dan mengenai adanya kegiatan Pulbaket yang dilakukan Bidang Intelijen Kejati Bengkulu yang juga tidak terbukti.
Tidak hanya meragukan putusan hakim, Efendi bahkan menuding hakim yang mengadili perkara tersebut dalam kondisi tekanan psikologi. Hal itu mengingat perkara yang dihadapi adalah perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sedangkan beberapa saat lalu KPK juga melakukan OTT terhadap salah satu hakim dan panitera di PN Bengkulu.
“Saya melihat hakim ini ada beban psikologi. Bengkulu inikan sekarang lagi jadi sorotan. Karena jaksanya adalah KPK sehingga secara psikologis hakim membenarkan apa yang didakwakan oleh KPK,” tandasnya.
“Kelihatannya kita akan banding ya. Tapi seperti apa bandingnya kita lihat dalam waktu 7 hari kedepan,” pungkasnya.
Sumber : https://reportaserakyat.com/hukum/pengacara-amin-anwari-hakim-tidak-objektif-dan-berat-sebelah/