eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Sidang Perdana OTT KPK, Mantan Pejabat Kejati Tak Hadir Read More at: Sidang Perdana OTT KPK, Mantan Pejabat Kejati Tak Hadir

22/08/2017

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Seyogyanya sidang perdana suap atau korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/8) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, menghadirkan 3 orang terdakwa yakni Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS) dan Murni Suhardi selaku kontraktor CV Murni Harapan Teknik. Hanya saja, pada persidangan tersebut, tim JPU KPK hanya menghadirkan dua orang terdakwa yakni Amin dan Murni, sedangkan Parlin Purba tidak hadir. Terkait halini, pihak JPU KPK tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK yang diwakili oleh Feby Dwiyandospendy, mendakwa dua terdakwa dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang mana keduanya terbukti melakukan penyuapan terhadap Parlin Purba untuk kasus yang sedang diselidiki tim Kejaksaan yaitu adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan atau peningkatan jaringan tersier kanan daerah irigasi air manjuto Mukomuko tahun 2016. Ketiganya ketangkap tangan sedang melakukan suap menyuap dengan barang bukti Rp 60 Juta yang berhasil diamankan tim KPK. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Amin Anwari, Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan pasal-pasal yang dijeratkan kepada kliennya keliru dan tidak bisa dibenarkan. Sebab, disini kliennya tersebut merupakan korban pemerasan dari oknum jaksa tersebut yang sedang menangani proyek yang dikerjakan kliennya tersebut. “Kita sangat kecewa dengan pasal yang didakwakan JPU terhadap klien kita ini, karena klien kita hanya korban dari pemerasan dan uang yang ditemukan saat OTT pun hanya Rp 10 juta dan ada juga Rp 50 juta melalui transfer,” terang Efendi, kemarin (21/8). Selain itu, Efendi menegaskan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga pasal yang dijerat kepada kliennya Amin Anwari sangat tidak tepat karena yang menjadi otak ada Parlin Purba yang meminta sejumlah uang agar proyek yang sedang berjalan tersebut bisa aman. “Klien kita hanya menuruti permintaan oknum jaksa tersebut, sehingga kasus ini murni kasus pemerasan,” ujarnya. Ditambahkannya, proyek yang sedang dijalankan oleh kliennya tersebut sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja ada pihak-pihak LSM yang melaporkan ke tim kejaksaan jika diproyek tersebut ada masalah sehingga adalah permintaan oleh oknum jaksa tersebut dan modusnya pun beragam cara. “Jelas yang punya ide atau otak dalam kasus ini yaitu oknum jaksa dan yang terkena OTT juga oknum jaksa, jadi di sini klien kita hanya korban dari Parlin Purba,” jelas Efendi. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak JPU KPK, tidak ada satu pun yang memberikan statment atau kemonter mengenai sidang dakwaan tersebut maupun tanggapan dari kuasa hukum terdakwa Amin Anwari mengenai kalau Amin hanyalah korban pemerasan bukan pelaku dalam OTT tersebut. Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Kaswanto SH MH dan hakim anggota Agus Salim SH MH dan Gabriel SH MH akan kembali digelar pada Kamis mendatangdengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sekedar untuk diingat, kasus ini merupakan kasus OTT yang terjadi dibulan Juni 2017 yang lalu, dimana saat ini tim KPK melakukan OTT terhadap Parlin Purban selaku Kasi III Intel Kejati di Cafe dan Resto The View Pantai Panjang Bengkulu sekitar pukul 00.30 Jumat. Saat dilakukan OTT oknum jaksa tersebut sedang menghadiri acara perpisahan Kajati Bengkulu yang saat itu masih dipimpin Sendjun Manulang SH MH. Dalam OTT tersebut turut diamankan dua orang lainnya yakni Amin Anwari dan Murni Suhardi yang diduga sebagi pemberi uang (penyuap) dan saat ini kedua terdakwa Amin dan Murni sudah dititipkan di Rutan Malebero untuk mempermudah mengikuti agenda persidangan

Sumber : https://bengkuluekspress.com/sidang-perdana-ott-kpk-mantan-pejabat-kejati-tak-hadir/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact