eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Tiga Terdakwa Kasus Suap Minta Dibebaskan dari Tuntutan

11/12/2019

PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu  Tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 yakni Apip Kusnadi selaku PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi selaku Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Edi Junaidi selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/12/2019).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Rizal Fauzi tersebut ketiga terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Efendi Lod Simanjuntak kuasa hukum tiga terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU KPK. Dalam pembelaan, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan karena menurutnya pasal yang disangkakan JPU tidak tepat.

“Kami berpandangan mengenaan pasal itu lebih kepada menunjukkan pasal bahwa para terdakwa ini menjadi korban pemerasan dari aparat penegak hukum. Karena memang tidak ada kesepakatan antara para terdakwa dengan Parlin Purba dan Edi Sumarno mengenai uang itu sendiri. Uang itu dipenuhi di luar kehendaknya,” kata Efendi.

Dalam hal ini, sambung Efendi mereka sepakat mengundang tenaga ahli untuk memeriksa hasil lapangannya. Dan jika mengerucut kepada pasal yang dikenakan tidaklah tepat, justru peristiwa tersebut seharusnya bukan penyuapan tapi lebih kepada korban pemerasan.

“Jadi peristiwa aparat hukum yang menakut-nakuti supaya memberikan uang. Itu menurut kami tidak memenuhi unsur disitu. Keinginan kita karena tidak terbukti, secara normatif boleh-boleh saja meminta dibebaskan dari dakwaan ini,” jelas Efendi.

Sementara itu, JPU KPK Febi menegaskan pihsknya tetap berpegang teguh bahwa dakwaan dan tuntutan yang telah ditetapkan pada sidang sebelumnya sudah sesuai dengan fakta penyidikan maupun persidangan.

“Disitu telah terjadi kesepakatan terkait nominal uang dan dipersidangan kita sudah mendengarkan adanya bukti bahwa terdakwa melakukan upaya pendekatan, intervensi melalui telefon supaya hasil lapangannya tidak ada masalah. Selain itu secara formal proyek tersebut tidak ada masalah, secara materil belum diperiksa menyeluruh, hasil inspektorat tidak ada masalah. Sebenernya apalagi yang mau ditakutkan kalau tidak ada masalah terhadap, istilah versi mereka ancaman dari oknum aparat penegak hukum,” ungkap Febi.

Di dalam hukum juga, lanjut Febi, sebenarnya sudah ada upaya-upaya mereka itu bisa menghadapi masalah tersebut. Yang artinya dengan upaya-upaya penjelasan bahwa proyek tersebut tidak ada masalah.

“Mereka masih ada hak untuk membela diri, tapi kalau bukti-buktinya jelas proyek itu tidak ada masalah aparat penegak hukum tidak berani untuk menaikkan perkara ke pengadilan. Sebenarnya track mereka sudah benar tapi istilahnya mereka itu tidak ingin diganggu. Berbeda tidak ingin diganggu dengan memenuhi permintaan karena pemerasan. Intinya tidak ingin pemeriksaan proyek itu berlanjut,” beber Febi.

Pada sidang sebelumnya JPU KPK menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan bersalah oleh JPU karena turut serta melakuksn tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 hurur a undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jucto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan pembelaan para terdakwa majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan tangal 23 Desember 2019 mendatang dengan agenda putusan hakim.

Diketahui, sidang tersebut merupakan lanjutan kasus suap sebesar 150 juta rupiah BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.

Dalam kasus ini tiga terdakwa lainnya yaitu Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, dan Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu sudah divonis pengadilan beberapa waktu lalu.

Terdakwa Parlin Purba divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Amin Anwari dan Murni Suhardi masing-masing divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber : http://pedomanbengkulu.com/2019/12/tiga-terdakwa-kasus-suap-minta-dibebaskan-dari-tuntutan/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact