eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Terdakwa Pejabat Balai, Korban Pemerasan Aparat

11/12/2019

HarianKoranBengkulu.co– Pengenaan Pasal lebih menunjukkan bahwa terdakwa menjadi Korban Pemerasan Aparat Penegak Hukum, karena memang tidak ada Kesepakatan antara para terdakwa dengan Parlin Purba dan Edi Sumarno.

Demikian disampaikan Efendi Lod Simanjuntak, Kuasa Hukum M Fauzi, Edy Junaidi dan Apip Kusnadi, mantan Kasatker PJSA, Kasatker PJPA serta PPK Irigasi dan Rawa II Balai Wilayah Sungai SumateraVII, terdakwa kasus Suap Rp.150 juta kepada Kasi III Intel dan Asintel Kejati Bengkulu, Parlin Purba dan Edi Sumarno, pada Sidang Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Selasa 10 Desember 2019.

Oleh karenanya, pada sidang yang diketuai Hakim Rizal Fauzi, Efendi meminta Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan karena menurutnya Pasal yang disangkakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak tepat. “Uang dipenuhi di luar kehendaknya,” kata dia.

Efendi juga mengatakan, bahwa pihaknya sepakat akan mengundang Tenaga Ahli untuk memeriksa lapangan, karena jika mengerucut kepada Pasal yang dikenakan tidaklah tepat. Peristiwa tersebut seharusnya justru bukan Penyuapan tetapi lebih kepada Korban Pemerasan.

“Peristiwa Aparat Hukum yang menakut-nakuti supaya memberikan uang. Itu menurut kami tidak memenuhi unsur disitu. Keinginan kita, karena tidak terbukti secara normative boleh-boleh saja meminta dibebaskan dari dakwaan,” jelas Effendi.

Sementara JPU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Febi, menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Dakwaan dan Tuntutan yang sudah ditetapkan sebelumnya, karena sudah sesuai dengan fakta Penyidikan maupun Persidangan.

“Disitu sudah terjadi kesepakatan terkait nominal uang. Di persidangan kita sudah mendengar adanya bukti bahwa terdakwa melakukan upaya pendekatan dan intervensi melalui telepon, agar hasil lapangannya tidak ada masalah,” ujar Febi.

“Selain itu, secara formal proyek tersebut tidak ada masalah. Secara materil belum diperiksa menyeluruh. Hasil (Pemeriksaan) Inspektorat juga tidak ada masalah. Sebenarnya apa lagi yang mau ditakutkan kalau tidak ada masalah terhadap istilah versi mereka, yaitu ‘Ancaman” dari Oknum Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Masih menurut Febi, di dalam hukum sebenarnya sudah ada upaya mereka untuk bisa menghadapi mesalah tersebut, dengan memberikan penjelasan bahwa proyek tersebut tidak bermasalah.

“Masih ada hak untuk mereka membela diri. Kalau bukti-buktinya jelas bahwa proyek itu tidak ada masalah, aparat penegak hokum tidak akan berani menaikkan Perkaranya ke Pengadilan. Sebenarnya track mereka sudah benar, tetapi istilahnya mereka tidak ingin diganggu. Berbeda tidak ingin diganggu dengan memenuhi permintaan karena pemerasan. Intinya, tidak ingin pemeriksaan proyek itu berlanjut,” jelas Febi.

Di sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Ketiga terdakwa dengan Pidana lima tahun Penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi suap, sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke 1 JUHP,  juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Fauzi, Edy Junaidi dan Apip Kusnadi menjadi terdakwa kasus Korupsi suap berdasarkan pengembangan OTT KPK terhadap Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, PPK BWSS VII Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Majunto, Murni Suhardi, pada Jumat 9 Juni 2017 dinihari lalu.

Sumber: http://hariankoranbengkulu.co/terdakwa-pejabat-balai-korban-pemerasan-aparat/amp/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact