eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Tiga Terdakwa Suap Dituntut Tiga Tahun

03/12/2019

BENGKULU – Sidang dugaan suap proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kemarin(2/12).  Ketiga terdakwa, Apip Kusnadi, M Fauzi NS dan Edi Junaidi terlihat murung. Bagaimana tidak, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ketiganya pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di depan majelis hakim diketuai Riza Fauzi, SH,CN beranggotakan Agus Salim, SH,MH dan Nich Samara, SH,MH. JPU Luki Dwi Nugroho, SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi (suap) sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Ketiga terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena itu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa perkara suap tersebut tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Juga meminta terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,’’ ujar JPU.

Tuntutan tersebut diberikan JPU setelah melakukan pertimbangan dimana selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan para terdakwa sehingga ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.  Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterusterang dan menyesali perbuatan. Bersikap sopan dan kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Efendi Lod Simanjuntak, SH MH menyatakan suap tidak akan terjadi tanpa ada latar belakangnya. Dimana perkara ini terjadi karena adanya unsur ancaman melalui telepeon seorang aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya.

Ia mengakui bahwa faktanya memang ada sejumlah uang yang diberikan kliennya ke oknum penegak hukum. Namun pemberian itu bersumber dari permintaan Parlin Purba dan Edi Sumarno (penegak hukum) yang mengancam kliennya. Karena merasa terancam akibatnya kliennya terpaksa memberikan sejumlah uang padahal proyek yang dikerjakan tersebut tidak ada masalah sedikitpun.

Untuk itulah pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan saat sidang selanjutnya pada Selasa (10/12). “Keberatan kami akan disampaikan dalam pleidoi pada sidang selanjutnya,’’ pungkas Efendi.

Sumber : https://harianrakyatbengkulu.com/2019/12/03/tiga-terdakwa-suap-dituntut-tiga-tahun/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact