eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Tergambar Peran Tiga Terdakwa Suap Proyek

12/11/2019

BENGKULU – Tiga terdakwa perkara dugaan suap proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,Senin (11/11). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan empat saksi dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari Riza Fauzi SH CN selaku Hakim Ketua, Agus Salim SH MH dan Nich Samara SH MH selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni Apip Kusnadi selaku PNS Kementrian PUPR dan mantan PPK irigasi dan rawa II pada Satker SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII TA 2016/2017. Kemudian M Fauzi NS pensiunan PNS, kepala Satker PJPA BWSS VII dan Edi Junaidi selaku PNS BWSS VII Bengkulu. Dalam sidang perdana ini menghadirkan empat orang saksi yakni tiga orang dari BWSS VII Bengkulu yaitu Harmiwis, Aspawi serta Deky dan satu orang dari pihak PT Rico Putra Selatan yaitu I Ketut Sujana. Dalam keterangan dari para saksi bahwa memang ada pengumpulan fee sebesar 3 persen dan fee 6 persen untuk dana pengamanan. Hasil dari pengumpulan tersebut digunakan untuk keperluan operasional dan untuk sumbangan ke instansi penegak hukum maupun pemerintah. Bahkan disana juga ada pengumpulan dana yang digunakan untuk dana pengamanan. Setidaknya dari pengumpulan tersebut didapatkan sebanyak Rp 412 juta dimana yang tersisa hanya sekitar Rp 200 juta. Namun saat ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK saat itu, dikarenakan takut makanya sejumlah uang dikembalikan kembali oleh para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwyandospendy SH mengatakan dari keterangan para saksi tersebut semakin jelas maksud dan tujuan pemberian uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba selaku Kasi III Bidang Intelijen dan Edy Sumarno selaku Asisten Intelijen Kejati Bengkulu. Bahkan ada fakta baru para persidangan kali ini yaitu adanya pemberian sejumlah uang ke Polda Bengkulu. Namun pihaknya masih belum mengetahui pemberian uang tersebut terkait apa karena dari keterangan saksi hanya sebatas untuk pengurusan perizinan di Polda.

“Bahkan ada fakta baru, kalau menurut keterangan saksi untuk perizinan, namun masih kita dalami terkait apa,”jelasnya.

Ketiganya terdakwa ini merupakan tersangka hasil pengembangan terkait kasus penyuapan yang melibatkan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Dimana para terdakwa memberikan sejumlah uang untuk menghentikan kegiatan Pulbaket Kejati Bengkulu dimana dari keterangan saksi bahwa memang ada kegiatan Pulbaket saat itu dan juga ada kesepakatan untuk memberikan uang agar kegiatan dihentikan.

“Tergambar semua peran perbuatan para terdakwa melalui sidang kali ini, kita akan lihat fakta-fakta selanjutnya,”katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Efendi Lod Simanjuntak SH MH menjelaskan terkait apa kesimpulan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. Adapun yang bisa pihaknya simpulkan adalah sudah sangat jelas perkara ini yang dimulai dari nakalnya oknum aparat penegah hukum yaitu Parlin Purba. Hal itu mengingat masalah suap tidak bisa tanpa ada latar belakangnya yang dimana adanya unsur ancaman melalui telepon dimana seorang aparat penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya. Dengan begitu tentunya siapapun itu akan tertekan dan terpaksa menuruti kemauan oknum aparat tersebut.

“Kesimpulan saya, masalah uang tidak berdiri sendiri ada latar belakangnya, ini dimulai dari nakalnya Parlin Purba sehingga tentunya klien tertekan dan terpaksa mengikuti apa yang dimaui oleh oknum tersebut,”tutupnya.

Dalam persidangan ini pun ada beberapa keterangan saksi yang dibantah oleh para terdakwa. Adapun terdakwa melakukan bantahan karena karena keterangan saksi sering kali bias dan takut menjadi salah arti. Hal itu mengingat seakan-akan para terdakwa yang sangat aktif untuk melakukan penyuapan namun kenyataannya adalah para terdakwa pasif dan hanya mengikuti instruksi.

Untuk diketahui, Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 9 juni 2017. KPK menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Parlin Purba, Murni Suhardi dan Amin Anwari. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya KPK juga mengamankan tiga tersangka lainnya terkait pemberian suap. Ketiga tersangka pemberian suap tersebut setelah menjalani pemeriksaan panjang akhirnya ditetapkan dan mulai ditahan oleh KPK pada 2 September 2019 lalu. Atas perbuatannya mereka bertiga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya KPK pada 9 Juni 2017 lalu sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, dan Parlin Purba selaku Kasi Intel III Kejati Bengkulu. Untuk tiga tersangka awal telah di vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Parlin Purba divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Amin Anwari dan Murni Suhardi masing-masing divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sumber: https://harianrakyatbengkulu.com/2019/11/12/tergambar-peran-tiga-terdakwa-suap-proyek/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact