eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Kejahatan Pencucian Uang Lintas Negara Butuh Penanganan Khusus

17/05/2019

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kejahatan transnasional, terutama pencucian uang lintas negara menjadi permasalahan global yang mengganggu perekonomian dunia. Seiring dengan globalisasi dan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, membuat pelaku pencucian uang dapat beroperasi secara lintas jurisdiksi dan seketika dapat melarikan diri ke jurisdiksi asing untuk menghindari tuntutan hukum.

Kondisi ini membuat fenomena buronan internasional di berbagai negara. Realita ini dapat menyebabkan impunitas terhadap pelaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Demikian dipaparkan oleh Efendi Lod Simanjuntak SH MH, dalam ujian disertasi Program Doktor ILmu Hukum (PDIH), Fakultas Hukum (FH) Undip, Semarang, Jumat (17/5).

Mengusung judul Penegakan hukum lintas jurisdiksi antar negara anggota ASEAN melalui Mutual Legal Assistance (sebuah upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdimensi internasional di Indonesia). Dengan promotor Prof Dr Adji Samekto, co promotor Prof Dr Joko Priyono, dengan penguji eksternal Prof Hikmahanto Juwana PhD dari UI Jakarta. Dan penguji internal Prof Dr Nyoman Serikat, Dr Pujiyono, dan Dekan Prof Dr Retno Saraswati. Selanjutnya, Efendi Lod Simanjuntak dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor – dengan predikat sangat memuaskan dengan rata-rata IPK 3.77.

Oleh karenanya, menurut Efendi L Simanjuntak – yang praktisi hukum dengan pengalaman menangani berbagai perkara pidana atau kriminal ini, penegakan hukum terhadap buronan lintas negara perlu direkonstruksi.

Pasalnya instrumen ekstradisi yang selama ini digunakan, belakangan semakin kurang efektif. Oleh karenanya perlu instrumen alternatif melalui Mutual Legal Assistance (MLA), menyusul telah ditandatanganinya ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters 2004 (MLAT 2004).

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya impunitas terhdap pelaku khususnya terhadap buronan Indonesia yang saat ini masih bersembunyi di Singapura. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap TPPU berdimensi internasional di Indonesia khususnya menyangkut incoming extradition perlu juga direkonstruksi. Seab selama ini kurang memberi kepastian hukum dan kurang memperhatikan hak azasi manusia (HAM).

”Dari penelitian saya, ditemukan kalau instrumen ekstradisi tidak bersifat mutlak dan pelaksanaan MLAT 2004 banyak dipengaruhi aspek dan kepentingan politik, ekonomi, sentimen kedaulatan yang masih kaku di ASEAN dikaitkan dengan doktrin non interference dan aspek teknis lainnya,” katanya.

Melalui konsep freemovement of judgment di ASEAN diharapkan impunitas terhadap pelaku dapat dihindari dan keputusan mengenai ekstradisi asing di Indonesia hendaknya menjadi domain pengadilan.

Rekomendasi, perlu diperluas penandatanganan berbagai perjanjian formal dan kerjasama antara penegak hukum dengan negara lain untuk memberantas pencucian uang lintas negara.

Juga butuh political will antara pemimpin negara anggota ASEAN untuk menerapkan konsep free movement of judgment di bidang pidana melalui kerjasama antar pengadilan. Juga perlu perubahan UU No. 1 tahun 1979 mengenai ekstradisi asing agar ada pembatahan masa penahanan yang harus sesuai dengan KUHAP.

Sumber : https://jatengdaily.com/2019/05/kejahatan-pencucian-uang-lintas-negara-butuh-penanganan-khusus/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact