eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Kuasa Hukum: Hakim Merry Purba Adalah Korban Tindak Permufakatan Jahat

06/09/2018

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan, Efendi Lod Simanjuntak mengaku kecewa karena ia tidak bisa mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/9). Kemarin, Merry Purba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka panitera pengganti, Helpandi. 

Efendi tidak diizinkan mendampingi Merry, karena kliennya berstatus saksi. Ia pun meminta kepada publik agar tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, walaupun kliennya disebut oleh lembaga antirasuah tertangkap tangan menerima uang suap sebesar SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar. 

"Indonesia ini kan negara hukum, jadi mohon azas praduga tak bersalah dikedepankan," ujar Efendi yang ditemui di gedung KPK pada Rabu malam. 

Sebelumnya, sambil menangis terisak-isak, Merry mengaku tidak tahu-menahu soal uang suap yang disebut oleh penyidik lembaga antirasuah ditujukan untuk dirinya. Merry beranggapan ia sengaja dikorbankan oleh rekan-rekannya di Mahkamah Agung. Lalu, apa kata KPK?

1. Hakim Merry Purba membantah telah menerima uang suap

Menurut kuasa hukum Merry, Efendi Lod Simanjuntak, kliennya sama sekali tidak paham soal uang yang ditemukan saat dilakukan tangkap tangan pada (29/8). Uang yang ditemukan itu senilai SGD130 ribu atau setara Rp1,37 miliar. 

Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, uang senilai Rp1,37 miliar itu diberikan oleh panitera pengganti, Helpandi dan diserahkan oleh orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi. Tamin diketahui tengah berperkara di Pengadilan Negeri Medan soal penjualan aset milik negara. 

"Mengenai OTT sendiri, OTT itu terkait dengan (hakim) yang lain-lain, bukan Bu Merry. Masalah uang, ia sama sekali tidak mengerti dan tidak tahu, serta tidak ada apa-apa. Sayangnya waktu ditetapkan sebagai tersangka, teman-teman penyidik (KPK) tidak menunjukkan minimal dua alat bukti itu apa saja," kata Efendi semalam di gedung KPK. 

Ia menduga kliennya telah menjadi korban permufakatan jahat dari oknum-oknum tertentu. Siapa yang dimaksud? Efendi mengaku belum bisa menjawabnya. 

"Kami tegaskan uang yang disita (oleh penyidik KPK), bukan berasal dari klien kami," kata dia lagi.

 

2. Perbedaan pendapat dalam putusan terdakwa Tamin Sukardi terjadi bukan karena ada uang suap

Ketika menyidangkan kasus korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi, Merry tidak bertugas seorang diri. Ada dua hakim lainnya yakni Wahyu Prasetyo Wibowo (mantan Wakil Ketua PN Medan) dan Sontan Merauke Sinaga. Namun, ketika menjatuhkan vonis, Merry memiliki pendapat yang berbeda. 

Ia satu-satunya hakim yang menyatakan tindakan Tamin dengan menjual tanah yang masih tercatat milik negara di Medan, bukan suatu perbuatan pidana. Sedangkan, dua hakim lainnya menyatakan sebaliknya. 

Walaupun sempat terjadi perbedaan, namun vonis majelis hakim tetap menyatakan Tamin bersalah. Ia divonis 6 tahun penjara, dikenai denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun. 

Terkait dengan adanya perbedaan pendapat, itu juga sempat membuat Merry bingung. 

"Memang saya yang membuat keputusan berbeda, tetapi kenapa bisa saya yang dikorbankan?," tanya Merry sebelum masuk ke ruang penyidik. 

Ia mengaku karena posisinya sebagai hakim adhoc, maka mudah digeser. Selain itu, ia bingung karena sempat disebut ditemukan uang di laci meja kerjanya. Merry berharap, penyidik KPK bekerja lebih jeli dengan ikut memeriksa rekaman kamera CCTV. 

"Saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati, tolong selidiki CCTV, untuk mengecek siapa-siapa saja yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal 25 Agustus, karena yang ditanyakan sejak tanggal itu," kata Merry sambil menangis.

 

3. KPK tidak ambil pusing soal bantahan Hakim Merry Purba

Sementara, KPK tidak terlalu ambil pusing terhadap bantahan yang disampaikan oleh Merry. Bagi mereka, bantahan yang disampaikan oleh Merry adalah hal yang biasa. 

"Kami juga sering menghadapi penyangkalan-penyangkalan baik yang disertai sumpah dengan agama masing-masing atau tidak," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Rabu.

Tapi toh, kata dia lagi, banyak juga tersangka kasus korupsi setelah membantah, ujung-ujungnya mereka mengakui perbuatan tersebut. Bagi lembaga antirasuah, yang terpenting, mereka menangani kasus secara hati-hati dan disertai bukti yang kuat. 

"Kalau memang tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi lain tentang pelaku, maka silakan disampaikan ke penyidik," tutur Febri lagi. 

Sumber : https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/kuasa-hukum-hakim-merry-purba-adalah-korban-tindak-permufakatan-jahat/full

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact