eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

KPK akan Bantu Hakim Merry Purba Hadiri Pemakaman Suami

15/02/2019

Jakarta - Suami dari hakim adhoc nonaktif di Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, meninggal dunia. KPK akan membantu memfasilitasi Merry hadir pada pemakaman suaminya.

Kabar meninggalnya suami Merry dibenarkan pengacaranya, Efendi Simanjuntak. Namun Efendi tidak menyebutkan apa penyebab suami Merry meninggal dunia.

"Benar, (suami Merry meninggal dunia) di Medan siang ini," ucap Efendi ketika dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Sementara itu saat dihubungi terpisah Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan membantu Merry mendatangi pemakaman suaminya asalkan ada izin dari pengadilan. Sebab, saat ini Merry sudah berstatus terdakwa dalam perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pagi ini ada proses pengajuan izin dari penasihat hukum yang bersangkutan ke hakim. Prinsipnya, jika hakim memberikan izin, maka akan difasilitasi KPK," ucap Febri.

Merry memang saat ini tengah menghadapi proses hukum berkaitan dengan perkara suap. Dia didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi. Uang itu diberikan Tamin melalui perantara anak buahnya bernama Hadi Setiawan kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan bernama Helpandi.

Namun, Merry telah membantah semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry juga meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK. 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4430043/kpk-akan-bantu-hakim-merry-purba-hadiri-pemakaman-suami

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact