eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Merry Purba Terkait Suap Pengurusan Perkara

28/01/2019

JAKARTA - ‎Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Ad-Hoc non-aktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Menurut Hakim Tipikor Jakarta, surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum.

"Surat dakwaan tersebut telah mencantumkan data formil dan membuat data identitas terdakwa secara lengkap sejak saat terdakwa diadakan di persidangan yang dicantumkan di dakwaan telah cocok. Sehingga penuntut umum tidak salah," kata Ketua Majelis Hakim ‎Saipudin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Hakim Saipudin Zuhri menolak eksepsi yang diajukan Merry Purba dengan beberapa pertimbangan dan analisisnya. Hakim memerintahkan agar Jaksa pada KPK melanjutkan persidangan untuk terdakwa Merry Purba dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Menyatakan keberatan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Merry Purba," terangnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Merry Purba menganggap, KPK tidak memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Merry Purba. Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi.

"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didorong semangat mencari kebenaran materiil suatu peristiwa pidana," kata pengacara Merry, Effendi Simanjuntak pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, Hakim Merry Purba didakwa oleh JPU pada KPK telah menerima suap 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti, Helpandi.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 dolar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 dolar Singapura. Di mana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.‎

Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12‎ huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/01/28/337/2010324/hakim-tipikor-tolak-eksepsi-merry-purba-terkait-suap-pengurusan-perkara

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact