eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Hakim Merry Purba Menangis di Persidangan

21/02/2019

Jakarta - Hakim ad hoc nonaktif PN Medan Merry Purba menangis saat menjalani sidang lanjutan perkara suap. Merry menangis karena suaminya meninggal dunia. 

Awalnya majelis hakim Saifudin Zuhri membuka sidang perkara tersebut dengan menghadirkan Merry Purba. Saat ditanya kabar kesehatan, Merry langsung menangis.

"Terus terang suami saya... (menangis), saya mohon kepada Tuhan (saya) diberi kekuatan. Biar saya dikuatkan dan saya jalani ini semua," kata Merry Purba, yang menangis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/2/2019).

Kabar meninggalnya suami Merry dibenarkan pengacaranya, Efendi Simanjuntak, pada Jumat (15/2). Namun Efendi tidak menyebutkan penyebab suami Merry meninggal dunia.

"Apakah bisa melanjutkan persidangan?" tanya hakim kepada Merry. "Bisa, Yang Mulia," kata Merry yang menangis. Hakim mengucapkan belasungkawa kepada Merry atas suaminya yang meninggal dunia. Hakim mendoakan Merry agar tetap sabar serta tabah. 

"Kami atas nama majelis hakim menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya suami Ibu. Kita hanya bisa mendoakan sesuai agama keyakinan kita masing-masing, semoga Ibu bisa sabar dan tabah," kata hakim. Tim penasihat hukum Merry mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan memberikan izin kepada Merry untuk menghadiri pemakaman suaminya. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas izin berkabung, kami juga apresiasi setingginya pada JPU KPK. Keluarga menyampaikan terima kasih banyak," jelas pengacara Merry.

Atas apresiasi itu, hakim menyebut Merry memang harus mendapatkan hak kemanusiaan yang dipenuhi oleh majelis hakim.

"Memang itu hak kemanusiaan terdakwa yang harus kami penuhi," ucap hakim.

Merry menjalani proses hukum berkaitan dengan perkara suap. Dia didakwa menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi. Uang itu diberikan Tamin melalui perantara anak buahnya bernama Hadi Setiawan kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan bernama Helpandi. Namun Merry membantah semua dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry juga meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4437620/hakim-merry-purba-menangis-di-persidangan

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact