eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Pengacara Hakim Merry Purba Bantah Kliennya Terima Duit Tamin Sukardi

06/02/2019

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Effendi Lod Simanjuntak SH menyatakan bahwa kliennya, tidak pernah menerima kucuran uang Rp 500 juta dari Tamin Sukardi

Effendi menyebut keliru bila ada orang yang menyeret nama kleinnya terlibat dalam penerimaan uang saat menangani perkara Tamin Sukardi.

Menurutnya, semua itu hanya karangan cerita yang tidak berdasarkan fakta.

“Kami sangat menyayangkan jika ada orang yang mengarang cerita tidak benar tentang klien saya. Sebab faktanya memang klien saya tidak pernah menerima uang dari Tamin Sukardi,” kata Effendi Lod Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Selasa (5/2/2019).

Hakim Merry Purba dituding telah menerima uang pelipur lara Rp 500 juta dari pengusaha Tamin Sukardi. Tudingan ini terungkap dalam kesaksian Hadi Setiawan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu.

Effendi Simanjuntak menegaskan bahwa kesaksian Hadi Setiawan tersebut tidak benar karena hanya berdasarkan cerita orang yang didengar oleh saksi lalu disampaikan di persidangan.

“Cerita itu didengar Hadi Setiawan dari Helpandi lalu disampaikan sebagai kesaksian di persidangan. Bagaimana mungkin cerita orang jadi pembenaran, itu keliru,” tandas Effendi.

Helpandi adalah salah seorang panitera Pengadilan Tipikor Medan yang turut jadi terdakwa dalam perkara dugaan suap Tamin Sukardi kepada hakim Merry Purba.

Effendi mengatakan penetapan tersangka kliennya juga bersumber dari keterangan saksi Helpandi. 

Sementara, keterangan Helpandi mengenai uang untuk Merry Purba tidak didukung bukti sehingga diragukan kebenarannya. 

Selain itu, sebut Effendi, tidak ada pemberian uang yang bisa dibuktikan mengalir ke rekening Merry.

“Jadi dimana salahnya klien kami sehingga dituding menerima SGD 150 ribu untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi,” ujar Effendi.

Merry Purba merupakan salah satu hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi

Merry dituding menerima uang dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan. 

Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.

Secara terpisah, pengacara Hadi Setiawan, Aldres Napitupulu juga membantah kliennya ada menyerahkan uang Rp 500 juta kepada hakim Merry Purba

Aldres mengakui bahwa klienya ada memberi uang kepada Helpandi sebesar 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3 miliar. 

Namun, kata Aldres, kliennya curiga uang tersebut tidak diserahkan Helpandi kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi.

Aldres menceritakan kecurigaan itu muncul saat kleinnya bertemu dengan salah satu hakim bernama Wahyu yang menyebut bahwa perkara Tamin Sukardi tidak bisa dibantu.

"Dari sini Hadi curiga kenapa Helpandi mengatakan uangnya untuk majelis hakim ,” pungkas Aldres.

Sebelumnya Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Merry Purba. 

Dengan demikian, persidangan terhadap Merry dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan surat dakwaan 8 Januari 2019," ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. 

Surat dakwaan jaksa dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa di antaranya, jaksa mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap. Selain itu, dalam surat dakwaan, jaksa telah menguraikan secara detail dugaan tindak pidana yang dilakukan Merry Purba.

Sementara mengenai materi eksepsi yang mempersoalkan alat bukti dan keterangan saksi, menurut hakim, hal itu tidak termasuk objek nota keberatan. Hal itu akan dibuktikan selanjutnya dalam sidang pokok perkara.

"Menurut majelis hakim, segala materi eksepsi tidak memenuhi alasan hukum yang cukup, maka eksepsi tidak dapat diterima," kata hakim Sukartono.

Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.


Sumber : https://medan.tribunnews.com/2019/02/06/pengacara-hakim-merry-purba-bantah-kliennya-terima-duit-tamin-sukardi

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact