eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Pengacara Merry Purba Sebut Kliennya Tak Terlibat Kasus Korupsi

02/02/2019

INDOPOS.CO.ID - Hakim adhoc non-aktif Merry Purba tidak mengetahui dugaan suap yang disangkakan kepada dirinya sebesar SGD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar. Merry mengaku menjadi korban dalam kasus yang melilitnya.

Kasus suap yang melibatkan Hakim Adhoc itu terkait dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengacara Merry Purba, Efendi Lod Simanjuntak juga menegaskan, bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Ia mengatakan, bahwa selama persidangan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa kliennya terlibat.

“Sejauh ini tidak ada saksi yang mengarah ada keterlibatan Merry Purba dalam kasus ini,” kata Efendi Lod Simanjuntak saat diwawancarai, Jumat (22/2/2019).

Selain itu, Efendi juga mengatakan, selama 4persidangan berlangsung saksi Helpandi yang juga salah satu tersangka dalam kasus ini, kesaksiannya tidak dapat dipercaya.

“Keterangan Helpandi banyak tidak dapat dipercaya,” certusnya.

Sumber : https://indopos.co.id/read/2019/02/22/166433/pengacara-merry-purba-sebut-kliennya-tak-terlibat-kasus-korupsi

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact