eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Penasihat Hukum: Belum Ada Bukti Kuat Merry Purba Terima Suap

12/04/2019

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap SGD 150.000 dari panitera penganti PN Medan, Helpandi.

Penasihat hukum Merry Purba, Effendi Lod Simanjuntak, mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK belum dapat membuktikan dugaan Merry menerima aliran suap dari pengusaha Tamin Sukardi tersebut.

"Uang yang disebut diterima Merry tidak tahu dimana, karena tak pernah ditemukan," kata Effendi, kepada wartawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU pada KPK, Helpandi, setelah menerima uang dari orang kepercayaan Hadi Setiawan memasukkan uang ke dalam amplop cokelat yang berada di dalam tas kerja.

Helpandi membagi uang menjadi dua bagian yaitu sejumlah SGD 150.000 untuk terdakwa Merry Purba dimasukkan dalam amplop cokelat dan sisanya yang diketahui kemudian berjumlah sebesar SGD 130.000 untuk Sontan Merauke Sinaga, hakim lainnya dimasukkan ke dalam tas kerja miliknya.

Pada 25 Agustus 2018, Helpandi mengendari mobil Innova Hitam Nomor Polisi BK 301 UL berangkat menuju show room mobil di Jalan Adam Malik Medan untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Merry Purba.

Setibanya di sekitar Jalan Adam Malik Medan, Helpandi memarkirkan mobilnya di sekitar sebuah show room mobil, tidak lama kemudian datang mobil Toyota Rush warna putih milik Merry Purba mendekati mobil Helpandi yang telah terparkir sebelumnya.

Setelah mobil Toyota Rush tersebut berhenti, kemudian Helpandi keluar dari mobilnya dan memberikan uang sebesar SGD 150.000 kepada seorang pria yang mengendarai mobil Toyota Rush milik Merry Purba untuk diserahkan kepada terdakwa.

Namun, menurut Effendi, proses penyerahan uang itu merupakan karangan dari Helpandi. Hal ini terbukti dari persidangan pada pekan lalu yang menghadirkan sejumlah saksi, yaitu Sarju Hutahean, Sauba Siahaan, Hertina Siahaan dan Darusman Siahaan.

"Membuktikan mobil yang disebutkan Helpandi bahwa MP menerima uang SG 150 000 pada hari Sabtu di Jln Adam Malik Medan melalui orang yang katannya sopir Merry Purba bohong belaka," kata dia.

Selain itu, kata dia, saksi-saksi mengungkapkan mobil milik Merry Purba dipinjam mereka sejak Jumat 24 Agustus 2018 pukul 23.00 WIB sampai dengan Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB yang dipakai keperluan wisuda.

Sedangkan, pada saat pemeriksaan, menurut dia, Helpandi mengungkapkan pemberian uang terjadi pada Sabtu 25 Agustus 2918 pukul 08.30 WIB atau 09.00 WIB.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi mobil itu digunakan untuk acara wisuda di STIKES. Adapun, saksi baru mengenal Merry sewaktu mengembalikan mobil pada Sabtu pukul 20.00 WIB. Sementara itu, pada serah terima mobil, saksi tidak bertemu Merry.

Dia menegaskan, keterangan Helpandi mengenai serah terima uang di mobil itu tidak didukung alat bukti lain atau keterangan saksi lain.

Selain itu, dia menambahkan, tidak ada percakapan apapun yang disadap KPK yang dilakukan Merry, tak ada CCTV.

"Kesimpulan dengan alibi mobil MP yang dipakai saksi-saksi ini, maka tak pernah ada pemberian uang kepada Merry Purba di Jalan Adam Malik, Medan. Terlebih, Merry tak mempunyai supir dan lebih sering naik becak kalau kerja dan pakai grab," tambahnya.

Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollat Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.

Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/12/penasihat-hukum-belum-ada-bukti-kuat-merry-purba-terima-suap.

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact