RMOL. Penetapan tersangka hakim nonaktif Merry Purba terlalu dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, penetapan tersebut hanya berdasar pada keterangan satu saksi.
Hal tersebut diungkapkan Efendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry dalam sidang pembacaan eksepsi kasus suap terhadap hakim PN Medan, Sumatra Utara.
"Sesuai dengan prinsip satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nulus Testis), maka menurut pendapat kami penetapan status tersangka pada Merry Purba adalah prematur," ujar Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).
Efendi pun menegaskan bahwa Merry tidak pernah memiliki supir pribadi. Dia dalam melaksakan tugas selalu menggunakan angkutan umum.
"Padahal terdakwa Merry Purba sama sekali tidak mempunyai supir dan sehari-hari lebih banyak mengunakan becak motor," kata Efendi.
Merry sendiri dalam dakwaan disebut menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.
Merry menerima dana suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Helpandi dari Tamin Sukardi.
Helpandi menyebut uang untuk Merry diserahkan melalui seorang sopir pribadi dengan menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Rush milik terdakwa.
Sumber : https://hukum.rmol.co/read/2019/01/21/375863/Pengacara-Menilai-Status-Tersangka-Merry-Purba-Prematur-