eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Ajukan Eksepsi Persoalkan Bukti KPK

21/01/2019

Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum KPK. Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5) terkait vonis perkara korupsi pengalihan lahan negara.

Dalam nota keberatannya itu, Merry mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadapnya. Ia menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK hanya berdasarkan pada satu alat bukti yakni keterangan dari panitera pengganti di PN Medan, Helpandi. Pada kasus ini, Helpandi juga sudah dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap untuk Merry.

"Bahwa keterangan Helpandi ini tidak didukung oleh alat bukti pendukung lainnya seperti percakapan melalui telepon antara Merry Purba dengan Helpandi. Tidak ada bukti petunjuk lainnya yang menunjukkan adanya keterlibatan Merry Purba dalam perkara ini," kata pengacara Merry, Efendi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).

Selain itu, pengacara menilai bahwa surat dakwaan tidak cermat dan substansinya kabur. Sebab, pemberian barang bukti uang yang diduga suap dianggap tidak pernah disita oleh KPK. Menurut Efendi, ketiadaan barang bukti itu menjadikan rangkaian proses penyidikan yang menjadikan tersangka dan terdakwa dianggap cacat formil karena tidak terpenuhinya alat bukti yang terdapat dalam berkas perkara.

Oleh karena itu, Merry melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim yang menangani perkaranya menerima eksepsi yang diajukan dan meminta agar surat dakwaan jaksa KPK dibatalkan. "Atau memohon keadilan," ujar pengacara Merry lainnya, Virza Roy saat membacakan eksepsi. Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5). Suap itu diduga dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan.

Ia didakwa bersama-sama dengan Helpandi menerima suap tersebut. Helpandi disebut telah menerima suap sebesar SGD 280 ribu. Suap diduga diberikan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan. Dari total uang itu, sebanyak SGD 130 ribu di antaranya disebut akan diberikan untuk hakim Sontan Merauke Sinaga.

Suap diduga diberikan agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Atas perbuatannya tersebut, Merry Purba dan Helpandi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/hakim-ad-hoc-tipikor-medan-ajukan-eksepsi-persoalkan-bukti-kpk-1548048724320733442

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact