eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Hakim Merry Purba Ajukan Eksepsi Bantah Terima Suap SGD 150 Ribu

21/01/2019

Jakarta - Merry Purba membantah semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry pun meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK.

"Sepanjang penetapan tersangka hanya bersumber dari satu saksi yakni Helpandi yang mengaku menyerahkan uang melalui sopir Merry Purba," ujar pengacara Merry, Effendi Lod Simanjuntak, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Merry merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Tamin Sukardi yang diadili di pengadilan tersebut. Duit dari Tamin untuk Merry disebut jaksa diberikan melalui Helpandi selaku panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Efendi, keterangan Helpandi mengenai uang untuk Merry tidak didukung bukti lainnya. Selain itu, dia mengklaim tidak ada aliran uang ke rekening Merry.

"Keterangan juga tidak didukung bukti lainnya seperti percakapan telepon atau WhatsApp. Begitu juga geledah dan sita rekening dan mobil, nggak ditemukan aliran dana yang membuktikan menerima SGD 150 ribu untuk memengaruhi putusan Tamin Sukardi," sambungnya.

Dia juga menyebut bila mobil Rush milik suami Merry tidak pernah digunakan untuk mengambil uang SGD 150 ribu seperti yang didakwakan jaksa. Dia mengatakan mobil tersebut justru dalam waktu yang sama mobil tersebut dipakai untuk acara wisuda saudara suami Merry. Untuk itu Merry meminta majelis hakim menerima eksepsinya. Dia juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa KPK.

Sumber : https://news.detik.com/berita/4393426/hakim-merry-purba-ajukan-eksepsi-bantah-terima-suap-sgd-150-ribu

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact