eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Merry Purba Minta Kelonggaran Waktu Bela Diri

14/01/2019

RMOLSUMUT - Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah dana suap berkaitan dengan dengan proses perkara di PN Medan, Sumatera Utara.

Effendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Kami tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

“Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok,” ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

“Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu,” pintanya.

“Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan,” kata hakim ditutup ketok palu tiga kali.

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.

Sumber : https://rmolsumut.id/merry-purba-minta-kelonggaran-waktu-bela-diri/

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact