eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Berdebat Masa Pemeriksaan, Sebagian Advokat Walk Out

19/06/2006

Penasihat hukum, penuntut umum dan salah satu hakim ad hoc berbeda pendapat dalam menghitung masa persidangan. Permintaan penuntut umum agar sidang menghadirkan Ketua MA BAgir Manan dicatat dalam berita acara.

Sidang perkara dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso memasuki babak baru. Lewat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso yang dibacakan ketua majelis Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Kresna Menon, persidangan yang sebelumnya ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selain itu, Kresna juga mengumumkan penggantian tiga hakim ad hoc yang sebelumnya walk out dan menolak menghadiri sidang.

Usai pembacaan penetapan, Efendi Lod Simanjuntak, salah satu penasihat hukum Harini mempertanyakan permohonannya terkait penangguhan penahanan Harini. Kresna menjawab saat itu tidak ada kesepakatan dengan majelis majelis yang lama. Karena ada majelis yang baru, tutur Kresna, maka permohonan tersebut akan dibicarakan kembali.

Efendi kemudian mempertanyakan kembali soal masa persidangan 90 hari di Pengadilan Tipikor yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Efendi menilai, karena perbedaan penafsiran antara penuntut umum, majelis hakim maupun penasihat hukum, perlu dihadirkan saksi ahli untuk didengar pendapatnya soal hal tersebut.

UUU 30/2002 tentang KPK

Pasal 58

(1)          Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Kresna menyatakan tidak ada implikasi hukum apapun jika persidangan telah melewati 90 hari masa persidangan. Sehingga, berdasarkan praktek apabila tenggang waktu 90 hari tidak terpenuhi maka akan mengacu pada lamanya penahanan.

Tak puas atas jawaban itu, Efendi menyatakan Justru karena tidak diatur, maka kita tidak boleh menafsirkan secara serampangan yang merugikan klien kami. Atas pernyataan itu, Kresna menyatakan keberatan Efendi dapat dicatat diberita acara persidangan.

Setelah perdebatan itu, Efendi meminta waktu untuk bermusyawarah dengan Harini dan Supriadi, salah satu penasihat hukum Harini. Kesimpulan dari musyawarah, Efendi menyatakan dirinya meninggalkan ruang persidangan alias walk out.

Berbeda dengan Efendi, Supriadi menyatakan sikapnya tergantung dari Harini. Saya ada satu syarat, saya akan meninggalkan persidangan apabila terdakwa tidak bersedia diperiksa. Apabila bersedia, saya akan tetap mengikuti. Saya mohon majelis menanyakan dulu ke terdakwa tukas Supriadi.

Sementara itu, Harini saat ditanya terlihat kebingungan. Sebelum menyatakan bersedia untuk diperiksa, Harini sempat gamang, Kalau udah ribut gini saya tidak siap, ujarnya. Namun, Harini akhirnya menyatakan kesediaannya setelah Kresna memperingatkan bahwa dengan atau tanpa kehadiran Harini sidang dapat terus berjalan. Hasilnya, Supriadi tetap mendampingi Harini di persidangan, Efendi walk out.

Ditemui usai walk out, Efendi menyatakan dirinya akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Harapannya, Supaya Komnas HAM melakukan investigasi apakah persidangan ini fair atau tidak. Karena itu tidak boleh terjadi. Yang diharapkan, kita ingin rekomendasi dari Komnas HAM untuk membebaskan Harini dari tahanan.

Tentang perbedaan cara menghitung 90 hari kerja masa pemeriksaan yang menjadi pokok persoalan, apa yang disampaikan Efendi memang ada benarnya. Pasalnya, tidak terdapat persamaan antara penuntut umum, penasihat hukum maupun hakim dalam menghitung masa pemeriksaan. Terhitung dari berkas dilimpahkan sejak 8 Juli 2006, Edy Hartoyo, salah satu penuntut umum menyatakan masa pemeriksaan akan habis pada 20 Juni 2006. Sementara, dari penghitungan Efendi sampai hari ini, sidang telah memasuki hari ke-109.

Yang menarik, Ugo, salah satu hakim ad hoc pengganti, menyatakan masa pemeriksaan baru habis pada 29 Juni 2006. Dalam persidangan, Kresna menyatakan keinginannya agar perkara Harini diputus sebelum 30 Juni 2006.

 Bagir Tak Jadi Dipanggil

Soal pemanggilan Bagir sebagai saksi, salah satu penuntut umum Khaidir Ramly kembali menanyakan permohonannya untuk menghadirkan Bagir sebagai saksi. Seperti yang sudah-sudah, Kresna menyatakan kehadiran Bagir tidak relevan dalam perkara Harini sembari beralasan fakta di persidangan dan berita acara pemeriksaan menunjukkan relevansi.

Kalaupun penuntut keberatan, maka hal tersebut ujar Kresna dapat dicatat dalam berita acara persidangan. Saran Kresna untuk mencatat keberatan di berita acara persidangan akhirnya dituruti Khaidir.

Ditemui usai sidang, Khaidir menyatakan, permintaan agar keberatan dicatat dalam berita acara persidangan adalah upaya maksimal yang bisa ia lakukan. Bukan berarti saya setuju tidak memanggil Bagir. Itu usaha maksimal, apa saya harus berontak. Kan tidak, upaya saya harus sesuai dengan koridor hukum, tukasnya.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang Harini akhirnya ditunda dan rencananya digelar kembali Rabu (21/6), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15019/berdebat-masa-pemeriksaan-sebagian-advokat-walk-out

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact