eldanalegal@gmail.com | 0812 8282 6040

News & Article

You are here: Home / News & Article

Pengacara Merry Purba Minta Perkara Kliennya Segera di Sidangkan

21/11/2018

INDOPOS.CO.ID - Pengacara Merry Purba Hakim Adhoc PN Medan, Efendi Lod Simanjuntak mengharapkan KPK agar perkara yang menyangkut kliennya segara dilimpahkan ke meja hijau.

“Kita minta perkara Bu Merry Purba (MP) supaya segera dilimpahkan ke pengadilan. Justice delay justice denied (Menunda-nunda perkara sama saja menunda keadilan),” kata Efendi saat dihubungi INDOPOS, Selasa (20/11/2018).

Selain itu, lanjut Efendi menjelaskan dalam perkara ini semua saksi yang terkait dengan Merry Purba sudah diperiksa oleh KPK.

“Karena semua saksi sudah diperiksa termasuk saksi yang menjelaskan Bu Merry tidak punya supir dan mobilnya tidak digunakan untuk menerima uang yang seperti dituduhkan,” ujarnya

Efendi juga mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang dari perkara tersebut.

“Rumah dan mobil pun sudah digeledah tapi tidak ditemukan uang. Makannya lebih cepat perkara ini dilimpahkan lebih baik,” cetusnya.

Diketahui, Mery Purba adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Medan. Merry diduga telah menerima janji atau uang dari Tamin Sukardi yang merupakan pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.(cr-1)

Sumber : https://indopos.co.id/read/2018/11/20/156063/pengacara-merry-purba-minta-perkara-kliennya-segera-di-sidangkan

ADDRESS

Office : Plaza Sentral, 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan, 12930
021 5207705
0812 8282 6040
Efendi Law /Tips hukum
Eldana Law Firm

quick contact